No. 14 tahun 2005
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 8 dikatakan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.
ah itu sich hanya sekedar kegiatan yang akan menguntungkan pihak tertentu...bertambahnya menu acara bertambah pula kesempatan untuk untuk merauk rupiah""""" intinya tingkat kejujuran untuk semua itu masih dipertanyakan dan nyaris 0% yang jujur untuk melakukan itu!!!!!!!!!!!
BalasHapusSyukur Alhamdulillah Muhammadiyah Leuwiliang sudah mendirikan Perguruan Tinggi semoga amal usaha ini bermanfaat dunia dan akhirat, salam untuk P' H. Adang Qomaruddin guru tercinta
BalasHapus