Kamis, 21 Januari 2010

Kompetensi Guru

Undang-Undang Guru dan Dosen
No. 14 tahun 2005

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 8 dikatakan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.

2 komentar:

  1. ah itu sich hanya sekedar kegiatan yang akan menguntungkan pihak tertentu...bertambahnya menu acara bertambah pula kesempatan untuk untuk merauk rupiah""""" intinya tingkat kejujuran untuk semua itu masih dipertanyakan dan nyaris 0% yang jujur untuk melakukan itu!!!!!!!!!!!

    BalasHapus
  2. Syukur Alhamdulillah Muhammadiyah Leuwiliang sudah mendirikan Perguruan Tinggi semoga amal usaha ini bermanfaat dunia dan akhirat, salam untuk P' H. Adang Qomaruddin guru tercinta

    BalasHapus