Kamis, 21 Januari 2010

Kompetensi Guru

Undang-Undang Guru dan Dosen
No. 14 tahun 2005

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 8 dikatakan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.

Selasa, 19 Januari 2010

SEJARAH STKIPM BOGOR

SEJARAH SINGKAT
STKIP MUHAMMADIYAH BOGOR

Gagasan pendirian lembaga Pendidikan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di Kabupaten Bogor sesungguhnya sudah lama digulirkan, yakni mulai tahun 1996, dan kembali diangkat dalam forum Musyawarah Daerah (MUSYDA) Muhammadiyah Kabupaten Bogor tahun 2000 di Cileungsi. Perhatian utama kepada pengembangan SDM itulah yang mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bogor mengikhtiarkan berdirinya suatu Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kabupaten Bogor.
Sejak tahun 2002, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bogor (PDM) yang diketuai oleh KH. Adang Qomaruddin, BA membentuk panitia pendirian STKIP Muhammadiyah Bogor, yang dimotori oleh Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Bogor. Panitia pendirian inilah yang diberi amanah oleh PDM untuk mengurus proses perizinan ke Dikti Depdiknas RI sejak tahun 2002.
Adapun Panitia Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Bogor yang secara intens mengurus proses perizinan tersebut sejak tahun 2002 sampai keluarnya SK Dikti Depdiknas tahun 2009, adalah sebagai berikut;
1. Penanggung Jawab : KH. Adang Qomaruddin, BA.
2. Ketua : Drs. M. Yusuf
3. Sekretaris : Pepi Januar Pelita
4. Anggota : Yusfitriadi, M.Pd
Naufal Ramadhian, M.Si
Arsyad, S.Ag, M.Pd.
Dalam perjalanan kepanitiaan, ada personil panitia yang tidak aktif karena berbagai kesibukan, kemudian panitia pendirian dibantu oleh beberapa personil untuk menangani masalah administrasi. Adapun personil panitia bagian admnistrasi tersebut adalah;
1. Didin Mahyudin, A.Md.Kom.
2. Yusuf Heryanto, S.Pd
3. Iksan Cahyana, S.Pd

Lahirnya gagasan tersebut dilatarbelakangi keinginan agar di wilayah Bogor khususnya Bogor Barat, berdiri sebuah lembaga pendidikan tinggi untuk merespon keinginan masyarakat terutama para lulusan sekolah menengah dan pada guru-guru di sekolah yang belum memenuhi kualifikasi sebagai guru sekaligus untuk meningkatkan kualitas di bidangnya masing-masing.

Keinginan untuk mendirikan lembaga pendidikan Tinggi Muhammadiyah di Kabupaten Bogor adalah sebagai realisasi dari salah satu program unggulan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bogor periode 2000-2005 yang diketuai oleh KH. Adang Qomaruddin, BA. Program Unggulan ini kemudian dilanjutkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bogor periode berikutnya yakni periode 2005-2010 yang diketuai oleh Naufal Ramadhian, M.Si.

Berdasarkan studi kelayakan yang telah dilakukan pada tahun 2002, disimpulkan bahwa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang akan didirikan adalah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bogor, dengan 3 Jurusan/Program Studi sebagai berikut:
1. S.1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
2. S.1 Pendidikan Bahasa Inggris
3. S.1 Pendidikan Administrasi Perkantoran

Pada tahun 2002 panitia pendirian telah mendapatkan rekomendasi pendirian dari dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat nomor: 152/II.0/J/2002 dan rekomendasi Majlis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor : 305/I.3/D/2002.

Berbekal rekomendasi-rekomendasi dan data-data pendukung lainnya, lembaga pendidikan tinggi tersebut diusulkan ke Dikti Depdiknas RI. Namun dalam realisasi perizinan, berdasarkan SK Dikti Diknas RI, No. 142/D/O/2009, tentang Izin pendirian dan pemubkaan program-program studi STKIP Muhammadiyah Bogor, dengan 3 program studi yaitu ;
1. S.1 Administrasi Pendidikan
2. S.1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
3. S.1 Pendidikan Bahasa Inggris

Dengan demikian, sejak tahun 2009 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bogor memiliki amal usaha di bidang Pendidkan Tinggi, yaitu STKIP Muhammadiyah Bogor.